Kejari Aceh Timur Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor BPN

Penulis: Seni Hendri
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Aceh Timur, M Ali Akbar SH MH.

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur.

Keempat tersangka masing-masing SR (Kepala Kantor BPN selaku kuasa pengguna anggaran), TR (PPTK), ML (pelaksana proyek), dan NR (konsultan pengawas).

Baca: Selain Narkoba, Kasus Pembunuhan juga Menonjol di Aceh Timur

"Estimasi kerugian negara sekitar Rp 600 juta," ungkap Kajari Aceh Timur M Ali Akbar, didampingi Kasi Intel, Pidsus, Pidum dan Datun, dalam konferensi pers Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-57, di Kantor Kejari setempat, Jumat (21/7/2017).

Namun, kata Ali, untuk mengetahui secara pasti kerugian negara, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP.

Baca: Satu Keluarga Asal Nias Masuk Islam di Aceh Timur

Proyek pembangunan Kantor BPN Aceh Timur yang terletak di Kompleks Puspemkab Aceh Timur, dibangun dengan anggaran 2014.(*)

Berita Terkini