Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur.
Keempat tersangka masing-masing SR (Kepala Kantor BPN selaku kuasa pengguna anggaran), TR (PPTK), ML (pelaksana proyek), dan NR (konsultan pengawas).
Baca: Selain Narkoba, Kasus Pembunuhan juga Menonjol di Aceh Timur
"Estimasi kerugian negara sekitar Rp 600 juta," ungkap Kajari Aceh Timur M Ali Akbar, didampingi Kasi Intel, Pidsus, Pidum dan Datun, dalam konferensi pers Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-57, di Kantor Kejari setempat, Jumat (21/7/2017).
Namun, kata Ali, untuk mengetahui secara pasti kerugian negara, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP.
Baca: Satu Keluarga Asal Nias Masuk Islam di Aceh Timur
Proyek pembangunan Kantor BPN Aceh Timur yang terletak di Kompleks Puspemkab Aceh Timur, dibangun dengan anggaran 2014.(*)