SR dan suaminya melapor perbuatan pedophilia itu setelah dua bulan lamanya, lantaran sang pelaku tidak pernah mau mengaku meski telah difasilitasi gampong setempat.
"Sesudah lapor polisi bersama YARA, anak saya juga divisum, di situ baru tahu bahwa alat kelaminnya robek," pungkas SR didampingi kuasa hukumnya, Safaruddin SH, Ketua YARA.(*)
Berita selengkapnya baca Harian Serambi Indonesia atau Prohaba edisi Selasa (25/7/2017).