Janjikan Proyek dan Ambil Uang Rp 600 Juta, Kasatpol PP Pijay Divonis 3,6 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, Pidie, menghukum Kepala Satuan Polisi Pamong Prajat (Kasatpol PP) Pidie Jaya (Pijay), Dra Asiah MM,dengan hukuman 3,6 tahun penjara. Vonis itu dibacakan dalam sidang Rabu (26/7/2017).

Putusan majelis hakim itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara.

Baca: VIDEO Satpol PP Tangkap 30 Siswa Bolos Sekolah

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Bakhtiar SH MH, didampingi Zainal Hasan SH MH dan Yusmadi SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Kasatpol PP Pijay, Asiah, dinilai majelis hakim terbukti bersalah melakukan penipuan dan melanggar pasal 378.

Baca: Mantan Wabup Pijay Mendaftar di PNA dan PAN

Terdakwa mengambil uang dari rekanan Rp 600 juta dengan iming-iming menjanjikan proyek pembangunan Kantor Satpol PP Pidie Jaya.(*)

Berita Terkini