Keempat, perkembangan masyarakat yang menyebabkan UU tidak dapat diaplikasikan dalam menjawab masalah sosial masyarakat. Pada saat bersamaan, perkembangan masyarakat juga berlangsung seiring dengan perkembangan ketatanegaraan yang demikian pesatnya. Hal ini berdasarkan prinsip bahwa hukum-hukum itu dibuat dan diundangkan untuk kepentingan manusia, sedangkan kepentingan manusia itu seiring waktu terus berubah. Jadi suatu hal yang sangat bijaksana jika hukum itu diubah dan disesuaikan dengan kondisi zaman.
Kelima, faktor peranan politik. Bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik. Tempat hukum dalam negara tergantung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan maupun evolusi ideologi politik (Daniel S. Lev: 1990). Dalam konteks UUPA, baik pasal yang selama ini telah melalui proses judicial review dan legislative review tidak terlepas dari peranan politik yang melatarbelakangi ditempuhnya kedua macam upaya hukum itu.
Tak dapat disangkal bahwa negara Indonesia pascareformasi mengalami perkembangan ketatanegaraan yang amat dahsyat. Berbagai aturan hukum pun perlu direvisi, bahkan ada yang sama sekali diganti agar sesuai dengan kepentingan masyarakat dan sejalan dengan koridor ketatanegaraan. Sama halnya dengan UUPA yang keberadaannya merupakan satu kesatuan aturan hukum dalam sistem hukum Indonesia, beberapa pasal di dalamnya pun, saat ini tampak telah tertinggal jauh dengan praktik bernegara.
Oleh sebab itu, jika langkah revisi tidak kunjung dilakukan, maka hal yang paling mungkin terjadi adalah keberadaan UUPA lambat-laun akan terus direduksi dengan aturan-aturan hukum baru yang lahir kemudian. Sebab pada prinsipnya, suatu produk hukum hasil olah-pikir manusia yang dibentuk pada waktu tertentu, tidak akan mampu menerabas masa depan secara keseluruhan. Manusia hanya bisa meramal apa yang akan terjadi ke depan, namun tidak mampu memastikannya untuk dibuatkan aturan hukumnya pada saat itu. Nah!
* Zahlul Pasha, alumnus Hukum Pidana Islam UIN Ar-Raniry, saat ini sebagai Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Email: pashaelkarim@gmail.com