Baca: Lemahnya Qanun KKR Aceh
Komisioner KKR Aceh lainnya Ainal Mardiah menuturkan, konflik Aceh berlangsung selama kurang lebih 30 tahun, sehingga banyak korban masih trauma dan belum mau bercerita.
Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani menambahkan, pihaknya membuka diri untuk menjalin kerja sama dengan KKR Aceh.
Kerja sama bisa dilakukan dengan berbagai macam model.
"LPSK dibatasi dalam ruang lingkup peradilan pidana. Namun, terkait tugas KKR Aceh, yaitu PHB, beberapa kasus di Aceh sudah ditangani LPSK atas rekomendasi Komnas HAM," tandasnya. (*)