KKR akan Gandeng LPSK Untuk Ungkap Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi - Mahasiswa yang menamakan dirinya 'Kita Melawan Lupa' menggelar aksi diam di depan pintu gerbang DPRA, Banda Aceh, Rabu (9/10). Mereka menuntut pemerintah segera mensahkan Qanun KKR dan Pengadilan HAM di Aceh. SERAMBI/BUDI FATRIA

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh saat ini sedang menjajaki kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jajaran KKR Aceh yang dipimpin Afridal Darni bertandang ke Kantor LPSK, Selasa (22/8/2017) di Jakarta.

Penjajakan kerja sama itu dikhususkan dalam bidang perlindungan saksi dan korban yang akan ikut dalam rangka rekonsiliasi di Aceh.

Baca: Muhammad MTA Mundur dari KKR

Rombongan KKR Aceh diterima oleh diterima dua Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani dan Edwin Partogi Pasaribu.

Sedangkan dari KKR Aceh juga hadir para komisioner Mastur Yahya, Fuadi, Fajran Zein, Evi Zein dan Ainal Mardiah.

Afridal Darni mengatakan, dalam Pasal 229 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan pembentukan KKR.

Kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Qonun Nomor 17 Tahun 2013.

Baca: KontraS Aceh Serahkan Rencana Strategis KKR

KKR Aceh ditugaskan mencari kebenaran dan menggali peluang terjadinya rekonsiliasi.

"KKR Aceh bertanggung jawab mengungkap kasus pelanggaran HAM berat (PHB) yang terjadi sejak 4 Desember 1976 hingga 15 Agustus 2005 (saat MoU Helsinki ditandatangani)," ungkap Afridal.

Sementara Komisioner KKR, Mastur Yahya mengungkapkan, karakter di Aceh, saksi dan korban berada di kedua belah pihak, baik institusi negara maupun kelompok sipil bersenjata.

Tidak itu saja, ada pula konflik horizontal masyarakat.

"Kami harap ada support LPSK sebagai lembaga negara sah yang bertugas melindungi saksi dan korban," kata dia.

Halaman
12

Berita Terkini