5 Persyaratan 'Aneh' pada Penerimaan CPNS Tahun 2017, Sudah Tau? Cek di Sini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta seleksi CPNS Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh tingkat S1 mengikuti ujian di Kampus Abulyatama, Aceh Besar, Senin (11/9/2017).

3. Bukan Istri Kedua

Syarat pendaftaran CPNS yang satu ini bukanlah guyonan. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencantumkan syarat demikian dalam penerimaan CPNS 2017.

Lembaga yang membuka 53 formasi CPNS itu membuat 13 syarat umum. Syarat ke-12 bertuliskan bagi wanita yang sudah menikah tidak menjadi istri kedua dan seterusnya.

Entah apa alasan di balik syarat tersebut sebab PPATK tak memberikan penjelasan tentang hal itu di dalam surat pengumuman penerimaan CPNS-nya.

(Baca: Lowongan CPNS Kemenkeu 2017 - Ada 2.880 Formasi, Lulusan Ini Yang Paling Banyak Dibutuhkan)

4. Berat Badan Ideal

Bila kementerian atau lembaga biasa mensyaratkan tinggi minimal, maka hal itu tak cukup bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kementerian yang membuka 400 formasi CPNS ini mensyaratkan berat badan ideal untuk para pelamarnya. Acuan berat badan ideal yang digunakan mengacu kepada body mass index (BMI).

(Baca: CPNS TAHAP II 2017 - Seleksi Dimulai, Baca PERHATIAN di Homepage sscn.bk.go.id, Daftar Sekarang!)

5. Maksimal Punya 2 Anak

Bila PPATK mencantumkan syarat wanita yang sudah menikah tidak menjadi istri kedua, maka Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mensyaratkan dua anak.

Lembaga yang membuka 157 formasi itu membuat 14 syarat pendaftaran CPNS. Syarat yang paling unik yaitu bagi yang sudah menikah diutamakan memiliki dua anak maksimal 2 orang.

BKKBN menyampaikan bahwa syarat itu sesuai dengan program yang diusung oleh lembaganya yaitu program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat-Syarat "Nyeleneh" untuk Pendaftar CPNS 2017"

Berita Terkini