Passing Grade Gabung Down Grade, Hanya Ini Pelamar Sipir Cukup Nilai

Penulis: Mursal Ismail
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh, Makmur Ibrahim SH MHum memantau peserta tes ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Kampus Abulyatama, Aceh Besar, Senin (11/9/2017).

Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jumlah lulusan SMA/sederajat pelamar sipir (pria) se-Aceh bakal bisa dipastikan tak memenuhi kuota 498 orang.

Pasalnya dari belasan ribu pelamar yang sudah ikut Tes Kemampuan Dasar (TKD) melalui Computer Asisted Test (CAT) di Kampus Abulyatama Banda Aceh dari Senin (25/9/2017) hingga Jumat (28/9/2017).

Hanya 281 yang memehui syarat karena passing grade tercapai.

Baca: 7.330 CPNS S1 akan Ikuti TKD

Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh tingkat S1 mengikuti ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Kampus Abulyatama, Aceh Besar, Senin (11/9/2017). (SERAMBI/BUDI FATRIA)

Sedangkan sisa peserta pria yang jadwalnya mengikuti tes hari ini Minggu (1/10/2017) tinggal 2.100 orang lagi.

Namun, menurut data diperoleh serambinews.com dari Ketua Panitia Seleksi Daerah Aceh, Zulkifli SH MH.

Kuota pelamar sipir pria ini baru terpenuhi jika digabung peserta yang memenuhi passing grade.

Yaitu 281 orang dengan peserta yang nilainya juga di atas 300

Tapi tak semua dari tiga kategori yang diuji dalam TKD itu terpenuhi nilai minimal.

Baca: Ini Pelamar Sipir Se-Aceh yang Memenuhi Syarat CAT

Walaupun di sisi lain nilai di kategori lainnya memenuhi (down grade).

Yaitu 223 orang hingga ujian Jumat (28/9/2017).

Sehingga jika digabung yang memenuhi syarat dengan yang nilainya secara keseluruhan di atas 300 adalah 504 orang.

Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh tingkat S1 mengikuti ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Kampus Abulyatama, Aceh Besar, Senin (11/9/2017). (SERAMBI/BUDI FATRIA)

Seperti diketahui, ada tiga kategori yang diuji dalam TKD melalui CAT.

Yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca: CPNS 2017 - Tips Lulus CPNS, Ayo Latihan Simulasi CAT Gratis di Situs BKN, Jangan Buang Waktu!

Sesuai aturan, peserta harus memenuhi passing grade untuk setiap kategori ini.

Jika tidak walaupun nilai secara keseluruhan mencukupi, tetap dianggap tak memenuhi syarat.

Karena itu, dua hari lalu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin meminta jika bisa aturan ini diubah.

Yaitu juga diambil peserta yang nilainya secara keseluruhan minimal 300.

Walau ada kategori nilainya tak mencukupi (down grade).(*)

Data peserta yang memperoleh nilai akumulasi minimal 300

Data peserta yang memperoleh nilai akumulasi minimal 300 ()
Data peserta yang memperoleh nilai akumulasi minimal 300 ()
Data peserta yang memperoleh nilai akumulasi minimal 300 ()

Berita Terkini