Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, mellaui Kasat Lantas Iptu Mulyana, menyebutkan untuk pengusutan lanjutan insiden ini, pihaknya pun telah menetapkan M Ali, sopir bus Sempati Star BL 7751 AA atau sopir bus yang melaju dari arah Banda Aceh sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena hasil penyelidikan kalau adanya kelalaian dari dia saat mengemudi, yakni masuk ke jalur kanan jalan, yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
(Baca: Ini Data 17 Korban Tabrakan Dua Bus Sempati Star di Aceh Utara)
"Namun untuk M Ali saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Bireuen karena mengalami luka," pungkas Iptu Mulyana.
Untuk diketahui, dua bus Sempati Star bertabrakan di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Meunasah Drang, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Jumat (20/10/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.
Sesuai data yang terakhir dihimpun dari pihak kepolisian, dua orang tewas, satu luka berat sehingga harus dirujuk ke Banda Aceh dan 14 lainnya mengalami luka ringan. (*)