Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat, Tri, XL dan Smartfren, Jangan Sampai Diblokir

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

“Asumsinya anak SMP (Sekolah Menengah Pertama) pun sudah bisa daftar registrasi ulang. Karena pakai NIK ditambah no KK lalu kirim ke 4444,” ujar Ketut yang dihubungi Warta Kota, Selasa (24/10/2017).

Tiap NIK bisa mendaftar ke setiap operator maksimal 3 nomor.

Saat ini ada 6 operator yang aktif di Indonesia, yakni Indosat, Smartfren, Tri, XL Axiata (XL dan Axis), serta Telkomsel.

Artinya maksimal tiap NIK bisa punya 18 nomor dari 6 operator yang berbeda (6 operatorx3 nomor).

Kartu ini terlepas apakah untuk data atau telepon saja.

Baca: Mau Registrasi Kartu SIM Prabayar, Begini Caranya, Bila Membangkang Ini Sanksinya

Apakah ada kemungkinan memasukan NIK palsu atau no KK palsu?

Menurut Ketut kemungkinan itu sulit diwujudkan. Karena sistem akan mengenali kombinasi nomor tersebut tidak valid dan akan ditolak.

Begitu juga ketika digunakan lebih dari tiga kali untuk satu operator.

Begitu ditolak, kartu itupun tidak akan bisa diaktifkan.

Mulai 31 Oktober 2017 Pemerintah mewajibkan setiap nomor kartu prabayar melakukan registrasi ulang.

Artinya ketika konsumen mulai membeli kartu perdana di counter-counter atau manapun, untuk mengaktifkannya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.

Sementara pembelian kartu perdana sebelum 31 Oktober 2017 belum langsung dilakukan registrasi ulang.

Namun, pada akhirnya juga harus registrasi ulang lewat SMS 4444.

Baca: Telkomsel Sosialisasi Registrasi Prabayar

Halaman
123

Berita Terkini