Registrasi ulang pada kartu SIM prabayar yang sudah aktif, Pemerintah memberi batasan waktu mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Setelah 28 Februari 2018, bila belum juga melakukan registrasi ulang, ada beberapa pemblokiran.
Dari mulai tidak bisa melakukan panggilan keluar, panggilan masuk dan tidak bisa internet.
“Nomor tidak akan hangus selama masih ada jangka waktu aktif walaupun ada pemblokiran tersebut. Tapi begitu jangka waktu aktif nomor tersebut habis, otomatis nomor kartunya tidak bisa digunakan lagi,” ujar Ketut.
Antara 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, registrasi ulang bisa dilakukan lewat SMS di nomor 4444.
Setelah tanggal 28 Februari 2018, pemilik kartu prabayar mesti melakukan registrasi ulang di gerai customer service operator masing-masing. Tidak lagi langsung menggunakan SMS. (*)