Laporan Dedi Iskandar | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sejak Senin (6/11/2017) mulai melakukan penyelidikan terkait tingginya harga jual gas elpiji subsidi pemerintah ke masyarakat miskin, dengan harga Rp 40 ribu/tabung isi tiga kilogram.
Sesuai aturan, gas tersebut harus dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 18 ribu/tabung seperti aturan yang telah dikeluarkan oleh PT Pertamina.
(Baca: Krisis Elpiji, Pertamina Diminta Awasi Agen dan Pangkalan)
"Kita masih menyelidiki kasus jual gas tiga kilogram ini, karena sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Bupati Nagan Raya, M Jamin Idham kepada Serambinews.com, Senin (6/11/2017) siang di Suka Makmue.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, tingginya harga jual gas tiga kilogram ini terjadi di sejumlah kecamatan di Nagan Raya.
Sehingga sangat merugikan masyarakat karena harus membeli gas kebutuhan rumah tangga dengan harga yang sangat tinggi dan di luar batas kewajaran. (*)
Berita selengkapnya Baca Harian Serambi Indonesia edisi cetak, Selasa (7/11/2017) besok.