* Dokumen KUA-PPAS tak Perlu Diubah Lagi
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, masih berkeyakinan bahwa RAPBA 2018 akan disahkan tepat waktu. Persoalan yang terjadi dalam pembahasan di DPRA menurutnya merupakan dinamika biasa, yang sering terjadi dalam sebuah pembahasan anggaran.
“Sebesar apa pun persoalannya, pasti ada jalan keluar, dan saya yakin mengenai hal itu,” kata Irwandi Yusuf kepada wartawan, usai acara penyerahan DIPA 2018 kepada bupati, wali kota, intansi vertikal, dan SKPA, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (14/12).
Gubernur mengaku sudah menerima laporan dari anggota Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), terkait terhentinya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018.
Gubernur juga yakin jika para wartawan telah mengetahui duduk persoalannya, sehingga dia merasa tidak perlu untuk menjelaskannya lagi. “Saya tidak perlu menjelaskan lagi, karena kurang baik, makanya lebih baik tidak perlu dijawab,” ucap pria yang juga disapa Tgk Agam ini.
Meski demikian Gubernur tetap menyampaikan alasan mengapa TAPA menyerahkan dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) RAPBA 2018 kepada Banggar DPRA. Irwandi mengatakan, penyerahan dokumen itu dimaksudkan agar setelah pembahasan dokumen KUA dan PPAS selesai, bisa langsung dilanjutkan dengan pembahasan dokumen RKA RAPBA 2018.
“Tujuannya agar tidak terjadi kekosongan waktu yang terlalu panjang, sehingga sidang paripurna untuk pengesahan RAPBA 2018 bisa dilaksanakan sebelum akhir tahun ini,” jelas Irwandi.
Namun Badan Anggaran (Banggar) DPRA menolak dokumen RKA tersebut dan meminta kepada TAPA agar membuat dokumen KUA dan PPAS 2018 yang baru, yang mengacu kepada 15 program unggulan gubernur terpilih dan memasukkan usulan aspirasi masyarakat yang masuk melalui anggota DPRA yang telah diserahkan kepada SKPA.
“Kami nilai dokumen KUA dan PPAS 2018 yang telah diberikan TAPA kepada Banggar DPRA bulan Juli lalu, banyak yang hampir sama dengan 15 program unggulan kami, makanya tidak perlu diubah lagi. Dan jika ada usulan program yang dinilai Komisi-Komisi DPRA belum sesuai dengan draf dokumen RPJM yang telah kami buat, disesuaikan saja dalam pembahasan dengan mitra kerjanya,” tukasnya.
Apabila sampai pertengahan Desember ini pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2018 belum tuntas dan draf dokumen RKA RAPBA juga belum dibahas, Irwandi tidak berani menjamin RAPBA 2018 bisa disahkan sebelum 31 Desember 2017.
Tetapi ia yakin, apabila legislatif dan eksekutif sepakat RAPBA disahkan sebelum akhir Desember, maka pasti ada jalan keluar. Ia yakin tenggat waktu itu bisa terpenuhi mengingat masih ada waktu sebelum pertengahan Desember ini.
“Kalaupun terlambat dua atau tiga hari, itu tidak jadi masalah, asal ada kesepakatan dan komitmen bersama untuk menuntaskan pengesahan RAPBA 2018. Yang penting ada pakat dulu,” ujar Irwandi Yusuf.
Seperti diketahui, rapat Banggar DPRA dengan TAPA, Rabu (13/12), belum membuahkan hasil yang kongkret. Padahal, masa kerja tahun anggaran 2017 tinggal 17 hari lagi. Kondisi itu terjadi karena TAPA belum memberikan dokumen KUA PPAS perbaikan sebagaimana permintaan Banggar DPRA.
Tim Banggar meminta perbaikan dokumen karena banyak usulan program dan kegiatan reses anggota DPRA belum dimasukkan ke dalam dokumen KUA dan PPAS 2018. Termasuk juga di dalamnya 15 program unggulan Gubernur. Karena itulah, begitu TAPA datang menyerahkan RKA RAPBA 2018, tim Banggar langsung menolaknya.
“Rapat pekan kemarin kita stop karena banyak usulan program dan kegiatan reses anggota DPRA belum dimasukkan ke dalam dokumen KUA dan PPAS 2018. Anggota DPRA meminta usulan program itu dimasukkan agar tidak disebut ‘penumpang gelap’,” jelas Muharuddin, Selasa (13/12).