Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, juga memberikan tanggapannya terkait penyaluran dana desa yang saat ini banyak yang belum ditarik dari kas pemerintah daerah karena laporan penggunaan dana desa tahap I belum selesai dibuat.
Terkait hal itu, Irwandi menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dana desa sudah diatur sangat baik. “Sekarang tinggal aparat desanya, apakah sudah patuh terhadap mekenisme pencairan tahapan dana desa tersebut?” ujarnya.
Menurut Gubernur, desa-desa yang tidak ingin dana desa dikembalikan lagi ke pusat, pasti akan cepat membuat laporan penggunaan dana desa tahap I sebesar 60 persen untuk pencairan tahap kedua sebesar 40 persen lagi.
Sebagai gubernur, ia melalui Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampoeng Aceh, sudah menyurati Bupati/Wali Kota dan dinas teknis di kabupaten/kota untuk terus memberikan motivasi dan pendampingan ke desa-desa.(her)