Terkait Kasus BLBI, KPK Tahan Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/12/2017).

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, Kamis (21/12/2017).

Penahanan ini dilakukan setelah delapan bulan KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.

Syafruddin merupakan tersangka kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Pada pukul 15.54 WIB, Syafruddin keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

(Baca: Foto Inikah yang Jadi Pangkal Perseteruan Salmafina dan Taqy Malik hingga Berujung Perceraian)

(Baca: Juarai Dubai Super Series Finals 2017, Marcus/Kevin Diguyur Bonus Rp 300 Juta)

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Syafruddin akan ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK.

"Tersangka SAT ditahan hari ini untuk 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rutan Jaktim Cabang KPK," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kais sore.

Sementara itu, kepada wartawan, Syafruddin mengatakan akan patuh terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.

"Ya, saya kira saya menjalani dengan sebaik-baiknya, saya akan patuh dengan semua aturan yang ada," kata Syafruddin.

(Baca: Wanita 3 Anak Ini Curiga Suaminya Sembunyikan Hp, Saat Dicek Terungkap Fakta Mengejutkan!)

(Baca: Sejumlah Bupati/Wali Kota Pilih Saifannur Jadi Koordinator Forum Pemerintahan Kabupaten/Kota)

Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

Dikeluarkannya SKL itu mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.

Halaman
12

Berita Terkini