(Baca: Dicari Sejak Pagi, Remaja yang Tenggelam di Krueng Peusangan belum Ditemukan)
KPK menduga, Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017, terkait kasus ini menyebutkan, kerugian keuangan negara adalah Rp 4,58 triliun.
Nilai kerugian negara ini lebih tinggi daripada yang sebelumnya diperkirakan KPK sebesar Rp 3,7 triliun.
Dalam kasus ini, Syafruddin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
(Baca: Terkait Kecenderungan Korupsi Sebab Narkoba, Psikolog: Pejabat Perlu Mengontrol Diri)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Tahan Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung