Terdakwa Pembunuh di Abdya Dituntut Hukuman Mati

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EDI Syahputra alias Jimi Syahputra (27), terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua anak dan ibu mertua pejabat Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya), saat hendak mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Selasa (12/12).

TAPAKTUAN - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) menuntut Edi Syahputra (25), terdakwa kasus pembunuhan dua orang anak dan ibu mertua Mulyadi, pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Abdya, dengan hukuman pidana mati. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Kamis (4/1).

Menurut tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Abdya yang diketuai Firmansyah Siregar SH, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pembuhunan terhadap tiga korban. Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati.

Subsider melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Lebih subsider melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan melanggar Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. “Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa sebanyak tiga orang, termasuk dua anak-anak. Perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan secara kejam dan sadis. Selain itu, terdakwa sebelumnya pernah dihukum dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” papar JPU, Firmansyah Siregar.

Atas dasar itu, tim JPU dari Kejari Abdya meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati.

Seusai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim PN Tapaktuan yang diketuai Zulkarnain MH didampingi dua hakim anggota, Armansyah Siregar MH dan Muammar Maulis Kadafi MH, serta Panitera Bulkhaini MH menanyakan kepada terdakwa apakah akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara lisan atau tertulis.

“Saya sampaikan secara lisan saja majelis hakim yang mulia,” ungkap terdakwa Edi Syahputra sembari mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan dan berjanji akan bertobat. “Saya mengakui kesalahan saya dan menyesal. Saya berjanji akan bertobat dan berharap kepada majelis hakim bisa meringankan hukuman saya,” ujarnya.

Setelah mendengar pembelaan terdakwa tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan,” tegas Firmansyah menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sidang yang dimulai sekira pukul 12.00 itu berakhir pada pukul 13.00 WIB. Sidang dengan terdakwa Edi Syahputra (25), warga Desa Lemah Burbana, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah, itu dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Edi Syahputra yang pada sidang pembacaan tuntutan tidak didampingi penasihat hukum tersebut tampak tertunduk lesu setelah mendengarkan tuntutan JPU tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dengan korban meninggal sebanyak orang itu terjadi Selasa, 16 Mei 2017 sekitar pukul 01.17 WIB di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.

Tiga korban meninggal masing-masing Habibi Askhar Balihar (8) dan Fakhrurrazi (12), dua anak yang meninggal tersebut adalah anak Mulyadi (Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Abdya), dan ibu mertuanya, Hj Winarlis (62). Kasus pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di rumah Hj Wirnalis di Jalan Lukman, Dusun III, Desa Meudang Ara, Blangpidie. (tz)

Berita Terkini