Tak Terima Dipecat, Anggota DPRK Abdya Ini Gugat DPRK dan KIP Abdya

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PAW

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Saiful Asmadi
melayangkan gugatan terhadap DPRK Abdya dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya ke Pengadilan Negeri Tapaktuan, Senin (8/1/2018).

Gugatan terhadap dua lembaga itu, dilakukan Saiful didampingi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Abdya, Miswar SH terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW), yang dilakukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap dirinya.

"Kita akan dampingi saudara Saiful Asmadi untuk menempuh jalur hukum terkait rencana di PAW dari jabatan anggota DPRK," ujar Ketua YARA Abdya, Miswar SH kepada Serambinews.com.

Menurut Miswar, selain DPRK dan KIP, pihaknya juga menggugat Partai Bulan Bintang. Bahkan, gugatan sudah didaftar dengan Nomor Perkara, REG.NO.1/PDT.G/2018/PN.Ttn terhadap DPP Partai Bulan Bintang (PBB).

"Sebagai pokok dasar gugatan, penggugat masih menjabat sebagai anggota legislatif yang didasari pada surat keputusan Gubernur Aceh dengan Nomor : 171.2/676/2014 tanggal 28 Agustus 2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Abdya," sebutnya.

Selama menjabat hingga hampir masa lima tahun kerja, tambahnya, Saiful telah melakukan tugas-tugas kelembagaan sebagaimana yang diamanatkan oleh aturan perundang-undangan.

"Gugatan ini perlu kami lakukan, karena selama menjabat hingga saat ini tidak pernah melanggar peraturan perundang-undangan dan anggaran rumah tangga partai, sebab penggugat tetap setia dan patuh kepada garis perjuangan partai," sebutnya. (*)

Berita Terkini