SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi batal menemui anaknya yang sedang kuliah di Kanada karena dicegah berpergian ke luar negeri oleh Imigrasi.
Pencegahan tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.
Kejadian pencegahan tersebut terjadi di Bandara Soekarno Hatta, pada 18 Desember 2017.
"Iya, kejadiannnya di bandara," kata Ketua Tim Hukum DPN Peradi, Sapriyanto Refa, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/1/2018).
(Baca: Tim Gabungan Ciduk Lima Siswa di Aceh Utara, Ada yang Berasal Dari Sekolah di Bireuen)
(Baca: Curi Kambing Dengan Cara Diracun Pakai Pisang, Dua Pemuda Dibekuk di Pidie Jaya)
Fredrich akan berangkat ke Kanada karena sebelumnya mendapat konfirmasi dari Wakil Direktur Wasdakim Imigrasi bahwa tidak ada pencegahan atas nama dirinya oleh KPK.
"Dilakukan pengecekan oleh Wakil Direktur Wasdakim, tidak ada dicekal Pak Yunadi. Nah, besok tanggal 15 dia WA lagi (Wadir Wasdakim) untuk memastikan, tidak ada (pencekalan)," ujar Sapriyanto.
Pada 18 Desember subuh, Fredrich berangkat ke bandara. Hotel di Kanada dan di New York, AS, kata Sapriyanto, sudah dipesan.
Sesuai prosedur, untuk ke luar negeri harus melalui proses pemeriksaan imigrasi di bandara.
Saat itu, pihak imigrasi di bandara sempat memberikan stempel pada paspor Fredrich, yang artinya tidak ada masalah.
"Tapi ketika selang beberapa meter lewat, dia dikejar orang yang stempel tadi, dikatakan dia enggak bisa berangkat karena dicekal," ujar Sapriyanto.
(Baca: Halangi Penyidikan Setya Novanto, KPK Tetapkan Fredrich Yunadi Jadi Tersangka)
Dengan kejadian ini, pihaknya menyimpulkan ada indikadi Imigrasi melakukan pelanggaran terkait pencegahan terhadap Fredrich.