4 Fakta Fredrich Yunadi Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK, Bantah soal Booking Rumah Sakit

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Keterangannya berkaitan dengan kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

SERAMBINEWS.COM - Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut 4 fakta dari pencekalan hingga bantahan Fedrich Yunadi soal booking rumah sakit Yang dilansir dari Wartakota:

1. Fedrich Yunadi dicekal saat hendak mau keluar negeri

Saat itu, Fredrich Yunadi hendak pergi menuju Kanada untuk menjengguk anaknya yang kuliah disana.

Hal itu, dilakuakn Fredrich Yunadi pada 18 Desember 2017 lalu.

Sapriyanto selaku kuasa hukum Fredrich Yunadi mengatakan "tanggal 14 Desember, berarti empat hari sebelumnya, Pak Yunadi mendatangi Wakil Direktur Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian). Dia ingin tanya, nama dia masuk daftar cekal enggak? Karena kan dia pengacara, dia punya intuisi kan? Ujar Sapriyanto ketika dihubungi Wartakotalive, Rabu (10/1/2018).

Sapriyanto menceritakan, ketika Fredrich tiba di bandara dan melakukan proses di Imigrasi, tidak ada pelarangan dan paspornya pun mendapatkan stempel dari pihak Imigrasi.

"Dalam perjalanan menuju ke gate, dia dikejar oleh orang stempel tadi. Dia katakan bapak diminta kembali, karena bapak ternyata masuk dalam daftar cekal. Kan aneh," tutur Sapriyanto.

Sapriyanto mengaku tidak ada pemberitahuan kepada Fedrich dari pihak Imigrasi terkait pencekalan tersebut.

(Baca: VIDEO – Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Keluarga Asun, di Polresta Banda Aceh)

(Baca: Kepala Kampung Blang Ara Bener Meriah Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa)

2. Fedrich ditetapkan sebagai tersangka

Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich, membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga menyebut Fredrich ditetapkan sebagai tersangka bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

"Iya dokter Bimanesh, jadi dia (Fredrich) bersama-sama dengan dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi," jelas Sapriyanto saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Sapriyanto, Fedrich dan Bimanesh disangkakan melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca: Setelah 22 Tahun Ditutup, India Kembali Berangkatkan Jamaah Haji lewat Jalur Laut)

(Baca: Berakhirnya Petualangan Dua Pria Lhokseumawe yang Sudah 18 Kali Melakukan Pencurian)

3. Fedrcih akan lawan KPK di Peradilan

Sapryanto, siap membela mantan pengacara Setya Novanto, Fedrich.

Langkah hukum yang ditempuh pihak Fedrich, mempertimbangkan pengajuan praperadilan atas dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi tersangka Setya Novanto.

"Ke depannya kami mempertimbangkan langkah yang terbaik yang menguntungkan bagi Pak Fredrich, dan juga bagus untuk penegakan hukum. Kami tidak ingin merusak tatanan yang ada. Maka kami akan melaporkan gugatan praperadilan," ungkap Sapriyanto Refa saat dihubungi wartawan, Kamis (11/1/2018).

(Baca: Gara-gara Colokan Listrik, Harta Benda Kakek Asal Aceh Utara Ludes Dilalap Si Jago Merah)

(Baca: Gratiskan Ongkos Tiap Jumat, Sopir Angkot Rusia Dibiayai Naik Haji)

4. Fedrich Bantah booking satu lantai VIP rumah sakit

Fedrich angakt bicara soal tudingan telah memesan satu lantai kamar VIP di rumah sakit Medika Permata Hijau.

Fedrich menyebut KPK te;ah menyebar fitnah.

Fedrich bahkan siap menunjukkan bukti bantahannya.

"Itu fitnah, mimpi di siang bolong. Di lantai tersebut ada empat pasien lainnya, emangnya bisa diusir? Gila!" ujar Fredrich saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Rabu (10/1/2018) malam.

Fedrich mengungkapkan jika ada 4 pasien saat Setya Novanto dirawat di rumah sakit.

"Edan, itu isapan jempol belaka. Ketika SN dirawat, sebelahnya ada empat pasien yang dirawat. Saya punya bukti fotonya," ungkap Fredrich.

Fredrich menjelaskan, dirinya baru tiba di RS Medika Permata Hijau pukul 19.30 WIB, sedangkan Setya Novanto telah masuk ke rumah sakit tersebut pukul 18.20 WIB.

Dia mengaku baru memesan kamar untuk Setnov sekitar pukul 20.50 WIB.(*)

Berita Terkini