SERAMBINEWS.COM - Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi kini telah resmi ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Fredrich Yunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh KPK.
Fredrich Yunadi ditahan lantaran dianggap merintangi penyidikan KPK terhadap kasus Setya Novanto.
Berikut ini sederet fakta mengenai penangkapan Fredrich Yunadi.
1. Dicari KPK ke Beberapa Lokasi
Sebelum berhasil ditangkap, pihak KPK telah mencari Fredrich Yunadi di beberapa lokaso.
Hingga akhirnya ia ditemukan di wilayah Jakarta Selatan.
"Tadi tim ditugaskan ke beberapa lokasi untuk melakukan pencarian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (13/1/2018), dikutip Tribunnews.com
2. Dijemput Paksa
Sebelum melakukan penahanan, KPK terpaksa harus melakukan penjemputan paksa terhadap Fredrich Yunadi.
Hal tersebut lantaran ia mangkir dari panggilan KPK.
Diketahui Fredrich Yunadi telah dipanggil oleh KPK pada Jumat (12/1/2018).
3. Satu Rutan dengan Setya Novanto
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam hingga Sabtu (13/1/2018) siang oleh KPK, Fredrich Yunadi langsung di tahan selama 20 hari ke depan.
Fredrich Yunadi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.