Fredrich Yunadi Ditahan KPK, Ini 7 Fakta Mantan Pengacara Setya Novanto

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018). Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut resmi ditahan KPK setelah sebelumnya ditangkap KPK pada Jumat (12/1) malam. (ANTARA FOTO / ELANG SENJA)

SERAMBINEWS.COM - Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi kini telah resmi ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Fredrich Yunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh KPK.

Fredrich Yunadi ditahan lantaran dianggap merintangi penyidikan KPK terhadap kasus Setya Novanto.

Berikut ini sederet fakta mengenai penangkapan Fredrich Yunadi.

1. Dicari KPK ke Beberapa Lokasi

Sebelum berhasil ditangkap, pihak KPK telah mencari Fredrich Yunadi di beberapa lokaso.

Hingga akhirnya ia ditemukan di wilayah Jakarta Selatan.

"Tadi tim ditugaskan ke beberapa lokasi untuk melakukan pencarian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (13/1/2018), dikutip Tribunnews.com

2. Dijemput Paksa

Sebelum melakukan penahanan, KPK terpaksa harus melakukan penjemputan paksa terhadap Fredrich Yunadi.

Hal tersebut lantaran ia mangkir dari panggilan KPK.

Diketahui Fredrich Yunadi telah dipanggil oleh KPK pada Jumat (12/1/2018).

3. Satu Rutan dengan Setya Novanto

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam hingga Sabtu (13/1/2018) siang oleh KPK, Fredrich Yunadi langsung di tahan selama 20 hari ke depan.

Fredrich Yunadi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Halaman
1234

Berita Terkini