Fredrich Yunadi Ditahan KPK, Ini 7 Fakta Mantan Pengacara Setya Novanto

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018). Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut resmi ditahan KPK setelah sebelumnya ditangkap KPK pada Jumat (12/1) malam. (ANTARA FOTO / ELANG SENJA)

(Baca: Rumahnya Digerebek Polisi, Pria Ini Buru-buru Buang Bungkusan Sabu ke dalam Septic Tank)

Selain Fredrich Yunadi, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dokter yang menangani Setya Novanto saat mengalami kecelakaan dengan tiang listrik.

Dokter Bimanesh Sutarjo ditahan terlebih dahulu oleh KPK di Rutan Guntur, Jakarte Selatan.

Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo dianggap bekerja sama merintangi atau menghalang-halangi penyidikan KPK.

Selain itu, Dokter Bimanesh Sutarjo juga dianggap memberikan keterangan palsu atau manipulasi data medis terakit Setya Novanto, yang saat itu menjadi pasiennya.

Mereka berdua disangkakan dengan pasal  Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesuai pasal tersebut, mereka berdua terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)

Berita Terkini