Ini menandakan kesadaran warga terhadap tertib lalu lintas masih rendah.
Baca: Sekretaris DPRK Aceh Tamiang Kembalikan Tujuh Unit Mobil Dinas Dewan
Pihaknya berharap ada pelarangan untuk anak sekolah yang belum cukup umur mengendari kenderaan, agar diantar oleh orang tuanya.
" Double pelanggarannya, tidak pakai helm dan tidak bisa mengemudi," ujarnya.
Begitu juga pegawai negeri sipil, jangan melakukan pelanggaran lalu lintas tidak memakai helm saat mau ketempat kerja. (*)