Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Ada 178 desa di Aceh Tenggara tidak membuat Surat pertanggungjawaban (SPJ) dana desa tahun 2016 yang sudah ditarik 100 persen.
Ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK - RI) Perwakilan Aceh.
Baca: BREAKING NEWS - Janda Satu Anak Tewas Gantung Diri di Dapur Rumahnya di Aceh Tenggara
"Kita kesulitan menindaklanjuti temuan BPK-RI karena para camat di Agara enggan melaporkan desa yang tidak membuat SPJ. BPK-RI hanya perintahkan menindaklanjuti tapi desa-desa yang tidak ada SPJ tersebut tidak diberikan secara detail ke Inspektorat, sehingga ini jadi masalah kendala auditor, " ujar Plt Inspektur Agara, Irvan Iskandar SE MSi kepada Serambinews.com, Rabu (24/1/2018).
Sementara itu, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M Saleh Selian, meminta kepada Bupati Agara, melalui Inspektorat untuk segera menyampaikan temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) desa-desa yang bermasalah tahun 2016 /2017 ke publik.
Baca: BREAKING NEWS - Terungkap Fakta Terbaru Pembunuhan Ibu Muda di Aceh Tenggara yang Diduga Diperkosa
Karena, selama ini terkesan LHP dana desa tersebut sengaja "dipetieskan" untuk melindungi Penghulu Kute yang bermasalah karena terindikasi adanya kepentingan politik.
"Kami menagih janji kabinet Bupati /Wabup Agara Raidin-Bukhari (RABU) yang akan memproses Penghulu Kute yang dana desanya bermasalah," ujar M Saleh Selian. (*)