Bupati Raidin Pinim Keluarkan Imbauan agar Narapidana Narkoba tidak Berkeliaran di Luar Lapas

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI -- KEPALA LP Kelas IIA Banda Aceh, Endang Lintang Hardiman MH (dua dari kanan) didampingi Kapolresta Kombes Pol T Saladin SH memberi keterangan pers di mapolresta terkait penangkapan seorang napi narkoba yang berkeliaran di luar.(bersebo), Kamis (2/11).

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim MAP, mengeluarkan imbauan bagi Penghulu Kute di Aceh Tenggara, Selasa (30/1/2018).

Imbauan Bupati Agara tentang Napi Narkoba yang berkeliaran di luar LP. (SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI)

"Kita minta kepada Penghulu Kute di Agara agar melaporkan kepada pihak berwajib apabila ada narapidana narkoba yang berkeliaran tanpa pengawalan pihak Lapas Kelas II B Kutacane," ujar Raidin Pinim.

Baca: Asingkan Saja Napi Narkoba di Pulau

Dikatakan, narapidana hanya boleh diberikan izin keperluan berobat akibat sakit keras, keluarga dekat meninggal, pernikahan anak kandung, dan mengurus pembahagian harta warisan. (*)

Berita Terkini