Per 1 Februari, BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Baru, Begini Penjelasan dan Dampaknya

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo BPJS Kesehatan

SERAMBINEWS.COM - Mungkin sebagian masyarakat sudah mengenal apa itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Sejak program ini bergulir 1 Januari 2014, masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan kesehatan.

Masyarakat tidak perlu takut menyambangi fasilitas kesehatan untuk mendapat pelayanan karena BPJS Kesehatan akan melakukan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Baca: Keluar Darah Hitam Menggumpal, Tiara Dewi Tulis Caption Sakit Tak Wajar, Ada Apa?)

(Baca: Jangan Masuk Masjid di Arab Saudi dalam Keadaan Bau Badan, Jika Melanggar Bakal Dikenai Denda)

Melansir dari Tribun Batam, kini ada kabar baru menyebut bahwa BPJS akan melakukan perubahan kebijakan.

Hal tersebut adalah BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem pembayaran tertutup (close payment system) mulai awal Februari ini.

Dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta terdaftar terkini (updated) diharapkan akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan Badan Usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU).

Tidak hanya itu, pembayarannya juga sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan.

(Baca: Jadi Saksi Sidang Kasus E-KTP, Gamawan Fauzi: Saya Anak Ulama dan Siap Dihukum Mati Jika Terlibat)

(Baca: 70 Orang Mendaftar Calon Anggota Pansel KIP Aceh, Mulai dari Akademisi Hingga Mantan Anggota KIP)

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan:

Close payment adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan.

Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan.

Halaman
123

Berita Terkini