Bukan 1 Ton, Ternyata 3 Ton Sabu Dalam Kapal Dengan Nilai Triliunan, Terungkap Fakta Terbaru

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat Tersangka kurir Narkoba Jaringan Internasional yang merupakan ABK Kapal MV Sunrise Glory, masing-masing Hsieh Lai Fu (52), Huang Chiang (40), Chencun Hang (39) dan Chen Chien (52) bersama barang bukti 1 Ton 29 Kg sabu(KOMPAS.COM/ HADI MAULANA)

Nilai narkoba 1 ton itu minimal mencapai Rp 1,5 triliun.

Maka bila 3 ton sabu  yang dibawa kapal tersebut berarti bernilai minimal Rp 4,5 triliun. 

Bila angka 1 ton sabu diperkirakan bisa menyelamatkan 5 juta jiwa pengguna narkoba dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang.

Sesuai informasi dari nakhoda, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Taiwan. Namun, setelah dicocokkan dengan dokumen Port Clearance, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Thailand.

Baca: VIDEO: Aceh Kembali Jadi Jalur Masuk Sabu, BNN Amankan 40 KG Sabu dan 4 Warga

Semua dokumen yang dimiliki kapal hanya fotokopi atau tanpa dokumen asli. Kapal ini akan digunakan menangkap ikan di perairan Taiwan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan detail, tak satu pun ikan hasil tangkapan yang ditemukan. Bahkan, alat tangkap ikan juga tidak ada.

Kapal itu juga diduga phantom ship karena berbendera ganda. Kapal diduga memiliki nama Sun De Man 66.

Itu artinya, kemungkinan kapal memiliki beberapa nama dan diduga pernah menjadi target operasi (TO) karena membawa narkoba atau barang selundupan.(*)

Berita Terkini