Belum 24 Jam Diluncurkan, Petisi Tolak UU MD3 Dapat 40.000-an Dukungan

Editor: Fatimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).(KOMPAS/PRIYOMBODO)

Ketiga, pembuat petisi juga menyoroti Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

Pasal ini diyakini dapat menghambat pemberantasan korupsi dengan semakin sulitnya memeriksa anggota DPR yang diduga melakukan korupsi. Lama-kelamaan, ini akan membuat korupsi makin tumbuh subur di DPR.

"Meski DPR tahu bahwa masyarakat akan banyak menentang, tapi mereka tetap mengesahkan UU MD3. Mungkin karena itu disahkan secepat kilat," tulis pembuat petisi.

Baca: Ribuan Siswa Dalam Lingkup Kemenag Pidie Ikuti Simulasi UNBK di 43 Titik

Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Namun, disinggung juga delapan parpol yang pada sidang paripurna Senin kemarin menyetujui UU MD3.

Delapan parpol tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Berita ini telah ditayangkan pada kompas.com dengan judul : Baru Delapan Jam, Petisi Tolak UU MD3 Dapat 40.000-an Dukungan

Berita Terkini