DLHK Aceh Berikan Penghargaan Untuk Puluhan Perusahaan yang Beroperasi di Aceh
Penghargaan Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) kategori Emas, Biru dan Hijau 2017
Penulis: Asnawi Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS. COM, BANDA ACEH - 22 perusahaan yang beroperasi di Aceh, mendapat penghargaan berupa anugerah proper emas, proper biru dan hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Pemberian anugerah ini atas komitmen dan pencapaiannya dalam menerapkan proses produksi yang ramah lingkungan, serta melaksanakan bisnis beretika dan bertanggungjawab di masyarakat secara konsisten.
"Penghargaan Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) kategori Emas, Biru dan Hijau 2017, diberikan atas kedisiplinan dalam pengelolaan lingkungan. Ini sangat penting dilakukan semua perusahaan karena selain memberikan efisiensi juga bermanfaat bagi masyarakat yang menjadi konsumen mereka," kata Ir Saminuddin B Tuo M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK).
Baca: Perusahaan Dubai Siap Bantu Tangani Air Bersih di Aceh, Serius?
prosesi penyerahan sertifikat dan rapor proper perusahaan industri di Aceh tahun 2017, yang berlangsung di Aula Pinus Merkusi DLHK Aceh, Selasa (27/2/2018) sore.
Saminuddin mengatakan program penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper), yang diikuti 23 perusahaan BUMN dan swasta ini merupakan salah satu program pemerintah.
Dimana proper merupakan instrument penataan alternatif yang dikembangkan untuk bersinergi dengan instrument penaatan lainnya guna mendorong penataan perusahaan melalui penyebaran informasi kinerja kepada masyarakat.
Proper dikembangkan pada tahun 1995 dengan sebutan Proper Prokasih, karena khusus pengendalian pencemaran air.
Baca: Perusahaan Dapat Laba Besar, Pabrik Baja di China Bagikan Rp 342 Miliar untuk Karyawan
Kemudian pada tahun 2002 ditingkatkan untuk pengendalian pencemaran air, pencemaran udara, dan limbah B3.
Mulai tahun 2011, proper harus mampu memberikan kinerja perusahaan industri dalam pengelolaan lingkungan yang sebenarnya.
Pada tahun 2017, katanya, perusahaan industri di Aceh yang ikut proper berjumlah 23 perusahaan industri.
Ddimana 15 perusahaan industri masih dinilai oleh Tim Proper Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan 8 industri lainnya dinilai oleh Tim Proper Provinsi.(*)