Jaksa Tuntut Enam Penambang Emas Ilegal Geumpang Pidie Ini Jumlah Hukumannya

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUA tersangka pemilik tambang emas illegal di kawasan Geumpang, Pidie, diboyong oleh personel Dit Reskrimsus Polda Aceh saat akan menggelar konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (15/1).

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEW.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie menuntut keenam terdakwa masing-masing dua tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pidie, Selasa (27/2/2018).

Tuntutan tersebut dibacakan dua JPU Yudha dan Takdir di depan Majelis Majelis Hakim.

Baca: Penambang Emas di Pidie Minta Pemerintah Aceh Tunjuk Lahan yang Legal untuk Masyarakat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Yudha, kepada Serambinews.com, Rabu (28/2/2018) mengatakan, keenam terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tambang emas tanpa izin di kawasan Geumpang.

Juga aktivitas penambang emas ilegal melanggar Undang-Undang Tahun 2019 Nomor 4 tentang mineral.

Keenam terdakwa yang dituntut dua tahun enam bulan penjara adalah Fadli bin Abdullah (42), warga Gampong Blang Dhot, Kecamatan Tangse.

Baca: 3 Penambang Emas Tewas Tertimbun

Lalu, Zulfahnur bin Abdullah (21) warga Gampong Pulo Baro, Munawir bin Anwar (32) warga Gampong Pulo Mesjid 1, dan T Bustami bin T Jamaluddin (33) warga Gampong Pulo Sejahtera, Kecamatan Tangse,

Kemudian Muhammad Handoko (33) warga Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan Umar bin Muhammad (28) warga Gampong Dayah Peudaya, Kecamatan Padang Tiji. (*)

Berita Terkini