Meski Sudah Dilarang dan Perang Berkobar, Pengiriman Pekerja Indonesia ke Suriah 'Masih Berlangsung'

Editor: Fatimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga sipil melarikan diri dari lokasi ledakan setelah pasukan rezim Assad, di kota Ein Tarma di wilayah Ghouta Timur, Suriah pada 22 Agustus, 2017 (Anadolu Agency via Middle East Monitor)

Berbagai macam modus itu meliputi kunjungan sosial ke negara-negara tujuan, perjalanan umroh ke Arab Saudi atau perjalanan wisata ke Turki.

Yang menambah kerumitan persoalan dan menyulitkan penghentian praktik tersebut, kata Hermono, penempatan tenaga kerja domestik di Suriah dioperasikan tidak hanya dari Indonesia.

"Ada sindikat-sindikat perdagangan orang yang mengirimkan tenaga kerja kita ke Suriah melalui negara ketiga, sementara tenaga kerja kita sendiri tidak tahu akan dikirim ke mana.

"Biasanya mereka dijanjikan akan dikirim ke Abu Dhabi, Qatar dan lain-lain, tapi berakhir di Suriah."

Tahun lalu pihak berwenang di Indonesia berhasil membongkar satu sindikat perdagangan orang jaringan Suriah.

Penolakan pemberangkatan

Dua anggota disindikat berhasil ditangkap di Jakarta dan tersingkap bukti bahwa mereka menggunakan modus operandi dengan memalsukan identitas para korban yang masih berada di bawah umur.

Terungkap pula para tenaga kerja sektor informal tersebut dijanjikan akan menerima gaji besar, tetapi setelah bekerja mereka tidak menerima gaji yang dijanjikan bahkan sempat tidak digaji sebelum dijual ke majikan lainnya.

Pembongkaran sindikat itu tampaknya tidak mampu memutus mata rantai jaringan perdagangan manusia dengan kedok pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Upaya mencegahnya telah pula ditempuh oleh pihak-pihak terkait.

BNP2TKI, Ditjen Imigrasi, Bareskrim Polri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri sudah meneken nota kesepakatan untuk memperkuat aspek pencegahan pengiriman tenaga kerja domestik secara ilegal.

Baca: Peringati HUT Ke-72, Istri Prajurit TNI di Simeulue Ikut Donor Darah

Langkahnya antara lain, Ditjen Imigrasi memperketat pemberian paspor sejak awal 2017. Hasilnya, terdapat hampir 6.000 pemohon paspor yang ditolak.

Di bandara internasional di Indonesia, aparat juga memperketat pemberangkatan warga dan hasilnya lebih dari 1.000 ditolak keberangkatannya selama 2017 karena dicurigai akan dijadikan tenaga kerja ilegal.

Namun langkah-langkah tersebut tak cukup menghentikan pengiriman tenaga kerja sektor informal ke negara-negara yang sudah dinyatakan dilarang.

Halaman
123

Berita Terkini