Divonis Bebas Bersyarat, 3 Pemain PSAP Sigli Berharap Iskandar Cage Jemput Mereka

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pemain PSAP Sigli yang kini menjadi terdakwa pengeroyokan terhadap wasit, Aidil Azmy sedang menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (19/2/2018).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tiga pemain PSAP Sigli divonis bebas bersyarat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (5/3/2018).

Ketiga pemain itu adalah Muhammad Causar bin Zakaria Yasin, Nurmahdi bin Nuwardi, dan Fajar Munandar bin Syamsuddin.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai H Supriadi SH MH menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum sebagai diatur dalam Pasal 170 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan," kata hakim.

(Baca: BREAKING NEWS - Tiga Pemain PSAP Sigli Bebas Bersyarat)

Tapi terhadap putusan tersebut, majelis hakim mengatakan para terdakwa tidak usah menjalaninya dengan masa percobaan 1 tahun.

Apabila dalam waktu setahun para terdakwa kembali terbukti melakukan perbuatan pidana, maka putusan tadi tetap berlaku.

"Membebaskan terdakwa setelah putusan ini dibacakan. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 2.000," ujar hakim.

(Baca: Pukul Wasit, 3 Pemain PSAP Sigli Hadapi Tuntutan Jaksa)

(Baca: Pemain PSAP Dituntut Masing-masing 3 Bulan)

Dengan putusan itu, ketiga pemain yang selama ini ditahan di Rutan Banda Aceh sejak 23 Januari 2018 diperbolehkan pulang.

Pemain berharap, mereka dijemput oleh Iskandar Cage, Ketua PNA Sigli.

"Kami berharap Bang Is Cage yang jemput kami," kata Fajar seusai sidang.

Dia menjelaskan, dalam kepengurusan PSAP, Iskandar Cage bukanlah pengurus.

Tapi, kata Fajar, kepedulian Iskandar melebihi dari pengurus.

"Cuma rasa tanggung jawab beliau sebagai orang besar di Pidie, Bang Is sanggup mengurus masalah kami supaya cepat selesai," ujarnya.(*)

Berita Terkini