Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polemik Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 tampaknya semakin sengkarut dan tak kunjung selesai.
Rencana Pemerintah Aceh untuk menetapkan APBA dengan jalur Peraturan Gubernur (Pergub) tampaknya tak akan berjalan mulus.
Baca: Ketua DPR Aceh Bantah Pertemuan Dengan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Untuk Sahkan Rancangan Pergub
Para wakil rakyat di DRPA sepertinya tidak setuju dengan langkah itu.
Bahkan, anggota DPRA mengancam akan menggungat Gubernur Aceh dan Kemendagri dengan cara mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA), jika APBA 2018 dipergubkan.
Baca: Terkait Usulan Pergub RAPBA, Mendagri Undang DPRA
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Komisi VI DPRA, Azhari Cagee, saat menghubungi Serambinews.com dari Jakarta, usai dirinya menghadiri rapat dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (7/3/2018).
"Apabila APBA 2018 dipergubkan dan Mendagri menyetujuinya, maka DPRA akan menempuh langkah hukum, yaitu mengajukan gugatan atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Kita akan gugat Gubernur Aceh dan juga Kemendagri," tegas Azhari Cagee.
Baca: Konfirmasi Pergub APBA, Dirjen Bina Keuangan Daerah Panggil Gubernur Aceh
Sebagaimana diketahui, kemarin, Ketua DPRA dan beberapa anggota dipanggil ke Kemendagri terkait rancangan Pergub APBA 2018 yang telah disampaikan Pemerintah Aceh sebelumnya.
Azhari menyebutkan, alasan DPRA akan mengajukan gugatan, karena rancangan Pergub yang telah diajukan Pemerintah Aceh itu tidak melalui prosedur atau mekanisme.
"Harusnya lebih dulu ada KUA PPAS atau kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan DPRA, tapi ini tidak ada," kata Azhari.
Baca: Gubernur Irwandi Yusuf Ingin Pergub RAPBA 2018, Ini Penegasan Ketua DPRA Muharuddin
Azhari Cagee dan mayoritas anggota dewan menganggap, dokumen yang telah diajukan itu ilegal.
"Jika dipergubkan, maka siap-siap saja Pemerintah Aceh dan Mendagri menanggung risiko. Kita DPR Aceh akan menempuh jalur hukum sehingga berujung pada pidana dan akhirnya berujung pada impeachment (pemakzulan) terhadap gubernur," pungkas Azhari Cagee. (*)
Selengkapnya baca Harian Serambi Indonesia edisi Kamis (8/3/2018) besok. (*)