SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD dikabarkan akan melaporkan salah satu akun Twitter yang menghinanya.
Akun tersebut dilaporkan karena telah mejelek-jelekkan nama Mahfud MD dan mengatainya tolol.
Menurut Mahfud, akun tersebut telah melanggar 4 pasal dalam KUHP.
Mahfud pun berjanji akan melaporkan akun tersebut ke polisi pada hari , Rabu (7/3/2018).
Namun, rupanya Mahfud MD mengurungkan niatnya tersebut.
"Endak itu gurau saja, masa saya yang suka kritik orang, tidak suka dikritik. Biarin saja," ujar Mahfud di Jatinangor, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/3/2018).
Baca: Terry Putri Jarang Muncul di TV Usai Putuskan Berhijab, Begini Kabar Artis yang Dulu Seksi
Baca: Mahasiswa Sosiologi Agama Jajaki Kerjasama dengan FKUB
Mahfud mengatakan, ancaman untuk melaporkan akun @RestyCayah hanya 'uji nyali' pengguna akun tersebut.
"Saya bilang, 'kamu saya laporkan ke polisi lusa', padahal lusa kan saya di sini hari ini, maksud saya ngetes orang ini seberapa berani, ternyata akunnya yang terkait saya dihapus semua," ujar Mahfud dikutip dari Tribunwow.com.
Menanggapi kabar tersebut, seorang netizen dengan akun @chicohakim mengatakan jika langkah yang ditempuh Mahfud MD adalah bijak.
Namun, dirinya tetap akan melanjutkan proses hukum pada akun tersebut.
"Bijak. Betul Prof @mohmahfudmd, biar saja sudah cukup kami yang pernah melaporkan, insya Allah tidak lama lagi pemilik dan pengelola akun tersebut ditindak. Salam."
Baca: PDIP Dekati Oposisi Cari Calon Pendamping Jokowi, Gerindra Ingin 2 Orang Ini Jadi Cawapres Prabowo
Baca: Pangdam Iskandar Muda Sebut Dirinya sebagai Warga Aceh Singkil