SERAMBINEWS.COM - Ada-ada saja kejadian di dunia ini yang membuat kita geleng-geleng kepala.
Tapi apa yang dilakukan kedua orang ini tak layak untuk ditiru.
Ini juga menjadi peringatan bagi remaja putri agar tak terjeremus rayuan cinta.
Akibat perbuatannya yang menyebar video lama hingga harus masuk penjara.
Baca: Malam Terburuk Anak 15 Tahun Ini, Diperkosa Ayah Kandung Saat Ibu di Penjara Karena Narkoba
Kasmudi (23), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, hanya bisa pasrah saat diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara.
Pekerja serabutan itu nekat menyebarluaskan video adegan seks dirinya dengan mantan kekasihnya ke jejaring sosial Facebook.
Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, polisi mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari Mis (25) yang tak lain mantan pacar sekaligus tetangganya.
Baca: Wanita Ini Diperkosa Tetangga di Malam Pertama, Suami Tidur di Atas Meja, Mahar Minta Dikembalikan
Mis yang sudah tak lagi menjalin hubungan spesial dengan Kasmudi syok ketika mengetahui dirinya ramai diperbincangkan teman-temannya akibat video porno tersebut.
Terlebih, video adegan ranjang itu diunggah di akun facebook milik Mis.
Tanpa pikir panjang, Mis langsung melabrak Kasmudi karena sepengetahuannya hanya Kasmudi lah yang mengetahui password akun facebook Mis.
Baca: Nasib Mengerikan Wanita Korut di Kamp Konsentrasi, Diperkosa Lalu Dibunuh Setelah Melahirkan
Mis lantas meminta Kasmudi menghapus video tak senonoh dokumentasi pribadi mereka itu.
Kasmudi yang mengakui telah membajak akun Mis hingga mengunggah video porno tersebut selanjutnya menghapusnya.