"Namun setelah dihapus, Kasmudi kembali menggunggah video porno tersebut. Mis lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Beberapa hari lalu kami tangkap pelaku di rumahnya," ungkap Yudianto kepada Kompas.com, Kamis (8/3/2018).
Baca: BREAKING NEWS - Terungkap Fakta Terbaru Pembunuhan Ibu Muda di Aceh Tenggara yang Diduga Diperkosa
Dari keterangan pada polisi, tersangka mengaku sakit hati karena hubungan percintaannya dengan korban selama bertahun-tahun kandas di tengah jalan.
Tersangka tak terima setelah tali cintanya diputus begitu saja oleh korban yang lebih memilih lelaki lain.
"Setelah putus cinta, tersangka menikah dan korban juga sudah menikah. Namun karena masih menyimpan dendam dengan korban, video porno itu kemudian disebar," kata Yudianto.
Baca: Daftar Berita Populer: Ular Piton Raksasa Sedang Kawin Dibunuh Hingga Bayi 13 Bulan Diperkosa
Kanit PPA Polres Jepara, Ipda Yusuf Setyabudhi mengatakan, video porno itu dibuat pada akhir 2017 menggunakan ponsel milik korban.
Video adegan mesum koleksi pribadi itu selanjutnya ditrasmisikan ke ponsel tersangka.
Awal 2018, tersangka menyebarluaskan video porno itu untuk konsumsi publik.
Baca: Istrinya Diperkosa Lalu Dibunuh di Kebun Jagung, Begini Ungkapan Hati Bustami
"Tersangka terancam Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," pungkas Yusuf.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putus Cinta, Kasmudi Unggah Video Seks Dirinya dengan Mantan Pacar",