SERAMBINEWS.COM - Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).
Ahok dihukum setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penodaan Agama.
Juru bicara MA Suhadi mengatakan, penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA.
Baca: Ditanya Bela Ahok atau Habib Rizieq, Begini Jawaban Mahfud MD hingga Tanggapan Soal MCA
Baca: Warga Aceh Sambut Hangat Putusan Ahok
"Ya, memang dari pimpinan MA yang menunjuk. Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan," ujar Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).
Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi.
Baca: Politisi PAN: Jokowi Bisa Dikalahkan Seperti Ahok dalam Pilpres 2019
Baca: Sidang Lanjutan Perceraian Ahok dan Veronica, Kuasa Hukum Bawa Bukti Adanya Masalah Pribadi
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.
Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.
Artidjo juga menangani kasus korupsi yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis di tingkat kasasi.
Baca: 7 Tahun Veronica Tan Selingkuhi Julianto Tio, Begini Perlakuan Ahok ke Istrinya di Depan Publik
Baca: Fadli Zon: Menurut Saya belum Pantas Ahok Dapat Remisi, Atas Dasar Apa?