Oleh Artidjo, mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Bahkan, ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.
Baca: 6 Fakta Perselingkuhan Veronica dan Julianto, Akhirnya Ahok Putuskan Gugat Cerai Sang Istri
Baca: Jalani Pemeriksaan, Ahmad Dhani Ngaku 2 Kicauannya yang Dilaporkan Pendukung Ahok Berasal dari Admin
Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus postingan video Ahok di Kepulauan Seribu tentang Surat Al Maidah Ayat 51.
Baca: Terungkap 4 Sumber Harta Gono Gini Ahok dan Veronica yang Bakal Dibagi Karena Penceraian
Baca: Ahok Tetap Ditahan di Mako Brimob, Alasan Menkumham Dianggap Tak Masuk Akal
Buni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Agung Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok",