JR Saragih, Balon Gubernur Sumut Jadi Tersangka, Dijerat dengan Kasus Pemalsuan Tandatangan

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto JR Saragih- Ance

Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Bakal calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli Saragih yang juga Bupati Simalungun dijadikan tersangka oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis (15/3/2018).

JR diduga telah memalsukan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardianto.

Baca: Legalisir SKPI tidak Diakui KPU, JR Saragih Terancam tak Bisa Ikut Pilgubsu

"Kami sudah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk specimen tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Kombes Andy Ryan, Direktur Reskrimum Polda Sumut yang tergabung dalam Gakkumdu.

Baca: JR Saragih Diberi Waktu 7 Hari untuk Legalisir Ijazah, Ini Hasil Putusan Lengkap Bawaslu

Andy mengatakan, pihaknya besok akan mengirimkan surat panggilan terhadap JR untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (19/3/2018).

Sebelumnya legalisir fotokopi ijazah SMA milik JR Saragih ditolak KPU Sumut karena ditemukan kejanggalan.

Bawaslu Sumut kemudian meminta JR melakukan legalisir ulang dengan didampingi KPU Sumut.

Namun kemudian JR mengaku ijazahnya hilang, hingga dia hanya memiliki Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). (*)

Berita Terkini