Laporan Muhammad Nasir | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM,KULASIMPANG – Aparat Satnarkoba Polres Aceh Tamiang menciduk dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Aceh Tamiang, dua hari lalu.
Kedua tersangka tersebut Irwan (40) alias Kodok warga Kampong Kebun Rantau, Kecamatan Rantau yang ditangkap di rumahnya menjelang magrib.
Sedangkan tersangka pengedar narkoba Jafaruddin (50) alias Din Panglima, warga Dusun Ampera Desa Simpang IV Upah, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang diciduk saat sedang menunggu konsumen “penikmat” SS di desanya.
Baca: Sembunyikan Sabu dalam Bra dan Selangkangan, Pasutri Penumpang Lion Air Asal Aceh Ditangkap
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH kepada Serambinews.com, Minggu (1/4/2018) mengatakan, tertangkapnya tersangka Kodok berkat informasi warga yang resah dengan aktifitas tersangka menyalahgunakan barang haram sabu-sabu.
Tersangka baru saja membeli paket sabu-sabu satu zak isi lima gram SS pada salah satu pengedar.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung menuju rumah Kodok dan menangkap dia dirumahnya saat menjelang magrib.
Baca: Petugas BNN Tembak WNA Taiwan yang Bawa Sabu 50 Kg, Sempat Lompat ke Sungai
Ketika dilakukan penggeledahan didapati sisa barang bukti SS seberat 0,25 gram.
“Sebagian SS ini sudah di jual dan pakai sendiri oleh tersangka Kodok,” ujarnya.
Kepada Penyidik Kodok mengaku barang haram tersebut dibeli dari tersangka Din Panglima (50) warga Dusun Dono Rejo, Desa Suka Mulia Kecamatan Banda Mulia.
Mendapat informasi tersebut, anak buahnya tambah Kasat Yudi, langsung menuju desa tersebut, ternyata tersangka Din panglima sedang menunggu konsumen pembeli lainnya.
Baca: Rata-rata Pengedar Sabu di Aceh Besar Petani, Tukang, Sopir Hingga Mocok-mocok
“Tersangka menunggu dipinggir jalan, samping salah satu lorong, duduk di halaman rumah warga,” ujarnya.