KABID Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar, juga mengatakan, berdasarkan hasil interogasi polisi, ternyata Ketua KIP Lhokseumawe, Syahrir alias Teungku Matang bukanlah penikmat baru barang haram tersebut. Dia juga mengaku sudah biasa mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu terutama saat membuat laporan di ruang kerjanya.
Menurut Misbah, Syahrir juga mengonsumsi narkoba jenis ekstasi. Dikatakan, Syahrir mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RK yang kini buron dan namanya sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka membeli barang tersebut dari Saudara RK di Desa Hagu, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Mungkin sementara hanya itu yang dapat kami sampaikan. Jika ada perkembangan baru, segera kami kabari,” pungkas Misbahul Munauwar. (dan/jaf)