2. Beragama Islam;
3. Berusia antara 25 - 50 tahun per 1 Agustus 2018;
4. Bagi perempuan tidak dalam kondisi hamil dan memperoleh izin dari suami (bagi yang bersuami);
5. Bersedia membawa peralatan sendiri yang diperlukan dalam melaksanakan tugas MCH;
6. Belum pernah berhaji;
7. Mengikuti prosedur seleksi, pembekalan dan pelatihan sebagai calon anggota MCH yang diselenggarakan Kementerian Agama.
(Baca: Sosok YouTuber Cantik yang Tembaki Kantor YouTube, Pelaku Bunuh Diri Usai Beraksi, Ini Motifnya)
B. Persyaratan Khusus Youtuber
1. Memiliki akun channel Youtube pribadi (bukan komunitas) dengan subscriber minimal 50 ribu dan 2 juta penonton dalam satu bulan (dibuktikan melalui screen shoot informasi channel).
2. Channel youtube bertema pendidikan, sosial, keagamaan dan memiliki reputasi baik;
3. Memiliki kemampuan komunikasi, jurnalistik, pengelolaan dan produksi video (dibuktikan dengan melampirkan portofolio);
4. Selama bertugas, dilarang mengunggah video di luar tema penyelenggaraan ibadah haji;
5. Pendaftaran dilakukan perorangan.
(Baca: Trending YouTube! Jusuf Kalla Ngaku Kagum pada Ustaz Abdul Somad, Diajak Sarapan Bareng ke Rumah)
C. Prosedur Pendaftaran