(Baca: Tipu 86 Ribu Jamaah, Begini Penampakan Istana Bos Abu Tours, Satu per Satu Aset Disita Polisi)
(Baca: Bawa Uang Mainan ke Bank untuk Lunasi Kredit, Ternyata Pria ini Ditipu dan Nyaris Pingsan)
Selanjutnya, Usmawati A Taleb (60), warga Gampong Selatan, Kecamatan Batee. Ia dimintai uang Rp 1,8 juta, kejadiannya 19 Oktober 2017.
Berikutnya, Ti Mariam Gadeng (79), warga Ceurih Keupula, Kecamatan Delima. Ti Mariam dimintai uang Rp 1,8 juta untuk pengurusan bantuan dana, dan Rp 8,5 juta untuk mengurus bantuan rumah dari pihak bank, serta meminta uang jaminan Rp 1,8 juta dan emas tujuh mayam dari anaknya bernama Rasyidah (44). Total kerugian Rp 14 juta.
Selanjutnya, Saudah Ismail (60) warga Kubang, Kecamatan Indra Jaya dengan modus iming dapat bantuan Rp 8,5 juta yang dilakukan pada 21 November 2017 dan meminta uang 2 mayam emas murni.
Terakhir, Nuraini Itam (70) Gampong Blang, Simpang Tiga dengan mengiming-iming dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), pelaku meminta uang Rp 1,8 juta. Karena korban tak ada uang, pelaku meminta jaminan berupa emas satu mayam yang diserahkan pada 22 Maret.
Bila ditotalkan, jumlah kerugian seluruh korban atau uang yang berhasil dikumpulkan oleh pelaku dari aksi penipuannya, berjumlah sampai Rp 40 juta.
Setelah ditangkap, polisi mengungkap bahwa GR sudah pernah dipenjara selama dua tahun delapan bulan pada 2010 lalu dengan kasus penipuan terhadap warga Laweung, Kecamatan Muara Tiga.
Atas tindakan penipuan ini, GR dapat diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)