"Bek ba aneuk miet meunyoe meunan," katanya.
Terkait tidak sepakat dengan Pergub itu, apakah dirinya sudah membicarakan hal itu dengan Bupati Aceh Besar? Waled Husaini mengaku belum ada pembicaraan khusus.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera duduk membahas Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tersebut.
"Hukom tanyoe bek sampe dicampu le gob. Iloen hana sepakat meunyoe syariat dijak gidong-gidong le gob," pungkasnya. (*)