TOPIK
Prokontra Pergub Cambuk
-
Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelaksanaan
-
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Ghazali Abbas Adan dan ulama karismatik Aceh
-
Mantan Abang Jakarta ini juga berharap agar polemik prokontra cambuk di LP dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
-
Maulida juga berharap bahwa agar Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman tetap konsisten
-
Sebanyak 45 dari 81 anggota DPRA yang hadir dalam sidang paripurna khusus menyetujui menggugat Pergub APBA 2018
-
Pro-kontra pemindahan pelaksanaan uqubat cambuk ke dalam lembaga pemasyarakatan (LP) terus bergulir di tengah-tengah masyarakat
-
PNA Pidie mengharapkan MPU Aceh melakukan musyawarah secara arif dan bijaksana menyikapi pro-kontra ini agar polemiknya tidak semakin luas.
-
"Informasi yang saya terima, teknis pelaksanaan cambuk di LP belum diatur. Jadi kita laksanakan sesuai teknis yang sudah ada," jelasnya.
-
Kericuhan bermula ketika salah seorang mahasiswa menyerahkan apam satu piring kepada Asisten II Pemerintah Aceh, Saidan Nafi
-
Seribuan anggota organisasi masyarakat (ormas) Islam, organisasi kepemudaan (OKP), mahasiswa, dan masyarakat umum
-
Sempat terjadi tarik menarik antara massa dan polisi yang berusaha mengamankan Alfian. Sang Sekjen pun harus dirawat di Klinik Setda Aceh
-
Saat menyerahkan penyerahan apam itulah, terjadi saling dorong antara peserta aksi dengan aparat kepolisian yang bertugas.
-
Dalam aksi itu mereka menyampaikan tuntukannya yaitu menolak Pergub yang mengatur hukum cambuk di Lapas.
-
SEBUAH produk hukum selalu ada yang pro dan kontra, betapa pun sempurnanya. Fenomena inilah yang terlihat
-
KEPALA Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, mendukung Peraturan
-
Menurutnya, di dalam qanun ada beberapa hal yang seharusnya tidak diperbolehkan, tetapi justru terjadi.
-
Semua yang hadir, lanjut dia, menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2018.
-
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat yang di dalamnya
-
Keputusan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 5 Tahun 2018
-
Menurutnya, ulama harus terlibat dan dilibatkan dari awal proses penyusunan kebijakan melalui berbagai bentuk pendekatan.
-
Pelaksanaan hukuman cambuk di luar area masjid juga akan menjauhkan citra masjid sebagai tempat menghukum orang-orang jahat.
-
Baru-baru ini, sebutnya, ada upaya dari pihak LSM liberal yang tidak suka dengan syariat Islam sehingga menggugat qanut jinayat.
-
Merekam prosesi cambuk lalu menyebarkannya melalui media sosial maupun situs berbagi video semacam Youtube, merupakan proses yang kurang baik.
-
Munawar menjelaskan, seluruh pihak yang hadir menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2018.
-
Seharusnya Pergub tersebut didiskusikan terlebih dahulu sebelum dikeluarkan sebagai sarana uji publik untuk aturan yang dikeluarkan sempurna.
-
Uqubat cabuk di depan halaman masjid di Aceh, tidak menjadi penghambat pertumbuhan investasi dan investor datang ke Aceh.
-
Sejumlah pihak menolak rencana pemindahan uqubat cambuk ke dalam lembaga pemasyarakatan (LP) sebagaimana termaktub dalam Pergub Aceh tersebut.
-
Tak jarang, biasanya proses yang seperti ini mendapat respons berlebih dari masyarakat.
-
pelaksanaan uqubat cambuk di penjara juga bisa disaksikan oleh masyarakat umum, tapi tidak boleh dilihat oleh anak-anak.
-
"Jika untuk alasan investasi. Apakah ada jaminan saat kebijakan ini diterapkan, akan berbondong-bondong investor ke Aceh."