SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet dan Asma Dewi tampak menghadiri sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) sore.
Mereka hadir untuk memberikan dukungan kepada Dhani.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ratna dan Asma Dewi sudah memasuki ruang sidang utama setelah Dhani masuk ke ruang sidang.
Baca: Serangan Amerika Serikat dan Sekutunya ke Suriah Menunjukkan Standar Ganda Negara Barat
Baca: Sabang Marine Festival 2018, Puluhan Kapal Besar Dijadwalkan Merapat April Ini Bawa Wisatawan
Keduanya tampak duduk di barisan kursi yang berbeda. Ratna duduk di barisan kedua kursi pengunjung, sementara Dewi duduk di barisan ketiga kursi pengunjung.
Selain mendukung Dhani, Ratna menyebut kehadirannya sekaligus sebagai bentuk protes terhadap persidangan kasus tersebut.
"Satu, memberikan dukungan. Dua, bentuk protes saya karena ini enggak layak disidangkan. Apa yang melanggar hukum? Ini benar-benar merusak demokrasi," ujar Ratna.
Baca: 3 Minggu Tugas di Medan, AKBP Untung Sangaji: Saya Mau Minta Izin Pulang ke Aceh Utara, Sehari Saja!
Baca: Hilang Sepekan di Pegunungan Alpen, Miliarder Jerman Diyakini Telah Tewas
Menurut Ratna, hal yang disampaikan Dhani melalui akun Twitter-nya adalah bentuk kebebasan berpendapat.
"Ini bagian kebebasan berpendapat. Apa yang salah, sih, dengan ucapan itu? Ini, kan, dia (Dhani) cuma ngomong. Ini betul-betul sarat sama sentimen politik saja," katanya.
Sebelum sidang dimulai, Ratna tampak keluar dari ruang sidang.
Dia terlebih dahulu menghampiri Dhani dan putra bungsunya, Abdul Qodir Jaelani atau Dul, yang duduk di barisan kursi paling depan.
Dhani tampak "cipika-cipiki" dengan Ratna, sementara Dul menyalami tangan Ibunda artis peran Atiqah Hasiholan itu.
Sementara itu, Asma Dewi menghadiri sidang untuk mendukung Dhani sebagai orang yang sama-sama dizalimi.
Baca: Hilang Sepekan di Pegunungan Alpen, Miliarder Jerman Diyakini Telah Tewas
Baca: Untuk Menipu Pria, Wanita 42 Tahun Dandan ala Gadis 20-an, Ini Total Uang Yang Didapatnya
"Karena sama-sama terzalimi. Akhirnya kami harus kasih dukungan, harus kompak, harus saling dukung, saling menguatkan," ucap Asma Dewi.
Adapun Dhani akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hingga pukul 16.00, sidang itu belum dimulai.
Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca: Yuliast Mochamad Tegaskan Dirinya Bukan Pelakor, Dihujat Netizen Karena Posting Foto Tanpa Hijab
Baca: Pulang dari Yerusalem, Ahmad Dhani Siap Hadiri Sidang Perdana Ujaran Kebencian
Dia dilaporkan ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.
Pada 6 Maret 2017, Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dhani juga dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis melalui akun Twitter-nya dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.(*)
Baca: Pjs Bupati Pijay Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2017
Baca: Pelaporan Amien Rais Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Ini Alasannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Ratna Sarumpaet, Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Tak Layak Disidangkan"