Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh (PA), Abdullah Saleh melaporkan akun facebook Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ke polisi.
Abdullah Saleh membuat laporan polisi pada Jumat 20 April 2018 lalu di Polda Aceh.
Keterangan itu disampaikan Abdullah Saleh dalam konferensi pers di media center DPRA, Selasa (24/4/2018).
Irwandi Yusuf dilaporkan ke polisi oleh Abdullah Saleh terkait postingan facebook Irwandi Yusuf pada 11 April 2018.
Baca: Forkab: Pernyataan Abdullah Saleh Menyesatkan
Postingan itu dianggap Abdullah Saleh telah mencemarkan nama baiknya dan keluarga.
"Saya pada hari Jumat 20 April lalu telah membuat laporan ke Polda Aceh, saya melaporkan Irwandi Yusuf, karena sudah mencemarkan nama baik saya dan keluarga," kata Abdullah Saleh.
Abdullah Saleh melaporkan Irwandi Yusuf dengan nomor laporan polisi LI/28/IV/RES 2.5/2018/Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus.
Dalam keterangan persnya, Abdullah Saleh mengaku terkejut membaca postingan Irwandi Yusuf itu.
Dia membaca status Irwandi Yusuf itu sehari setelah postingan itu diterbitkan.
"Saya bacanya tanggal 12 April, kebetulah sehari sebelumnya saya berada pada deklarasi capres Pak Prabowo, saat itu di sana saya tidak ada akses internet sama sekali," kata Abdullah Saleh.
Saat membacanya, Abdullah Saleh mengaku terkejut dan dan melihat status Irwandi Yusuf tersebut telah dibanjiri komentar dan menjadi viral.
Baca: VIDEO Abdullah Saleh Ternyata Sebut: Saya Siap Dipecat
Abdullah Saleh mengatakan, postingan Irwandi Yusuf tersebut memang dialamatkan kepada dirinya. "Karena di awal status dia menandai nama saya, dan menceritakan tentang saya terkait saya yang vocal menanggapi isu prostitusi online," kata Abdullah Saleh.