Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur telah menetapkan lima tersangka dalam kasus sumur minyak yang meledak dan terbakar di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu (25/4/2018) dini hari.
Peristiwa itu menyebabkan 21 orang meninggal dan 39 orang luka bakar.
"Pascakejadian terbakarnya sumur minyak kita telah melakukan penyelidikan, dan kita telah menetapkan lima tersangka," jelas Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, didampingi Dandim 0104/Atim Letkol Inf M Iqbal Lubis, saat konfrensi pers di Mapolres setempat, Minggu (29/4/2018).
Baca: Ini Langkah Dilakukan Irwandi-Nova Untuk Menangani Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur
Baca: Duka dan Misteri di Balik Tragedi Sumur Minyak
Baca: Tiga Hari Paska Ledakan, Sumur Masih Semburkan Minyak dan Gas
Baca: Polres Data Sumur Minyak Mentah
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres, setelah pihaknya memeriksa sebanyak 30 orang saksi dalam kasus ini.
Kelima tersangka itu, jelas Kapolres, empat orang ditahan di Mapolres Aceh Timur, dan satu tersangka merupakan korban yang telah meninggal dunia.
Kelima tersangka itu, jelas Kapolres, berinisial B (51), selaku keuchik yang berperan memberikan izin kepada setiap penambang di Gampong Pasir Putih, dan memungut biaya Rp 5 ribu per drum hasil dari pengeboran untuk pendapatan gampong.
Baca: Kisah Korban Ledakan Sumur Minyak - Hasbuh tak Kuasa Menolong Istri yang Terbakar di Depan Mata (1)
Baca: Ini Data Terbaru Korban Meninggal Kebakaran Sumur Minyak, Api Sangat Panas Ganggu Evakuasi
Baca: Bau Gas dan Minyak Terasa Sampai Radius 500 Meter dari Sumur Minyak yang Terbakar
Baca: VIDEO - Detik-detik Sumur Minyak di Ranto Peureulak Meledak
"Jadi kegiatan ilegal ini terjadi karena ada izin dari keuchik. Jika tidak ada izin, maka kegiatan ini tidak akan terjadi," jelas Kapolres.
Tersangka lainnya, jelas Kapolres, F (34), ketua pemuda Gampong Pasir Putih, berperan membantu keuchik mendata dan mengumpulkan setoran.
Selanjutnya, Z (39), berperan sebagai penyandang dana atau pemodal dalam kegiatan pengeboran ilegal ini.
Baca: Kisah Korban Ledakan Sumur Minyak - Jeriken Selamatkan Nyawa Raisa dari Semburan Api Membara (2)
Baca: Pangdam: Sumur Ilegal Harus Ditutup
Baca: Sumur Minyak Ranto Peureulak Meledak - 80 Kepala Keluarga Diungsikan
Baca: VIDEO – Presiden Korea Utara Kim Jong-Un Dikawal Ketat 12 Pria Ini, Mobil Melaju Mereka Berlari
Selanjutnya, J (45) warga Gampong Pasir Putih, sebagai pemilik lahan tanpa hak dan berwenang menawarkan penambangan ilegal di tanahnya dengan mengharapkan pembagian.
Tersangka selanjutnya, A (35), sebagai pekerja yang telah meninggal dunia dalam kejadian ini.
Para tersangka, jelas Kapolres, diduga telah melanggar Pasal 52 jo Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 359 dan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca: Kisah Korban Ledakan Sumur Minyak - Maut Menjemput saat Pertama Kali Meleles Minyak (3)
Baca: Pesan Terakhir Dedi, Korban Ledakan Sumur Minyak: Fuad Tolong Jaga Mamak Ku”
Baca: Tragedi Sumur Minyak Ranto Peureulak, ESDM Ingatkan Ancaman Gas Beracun Muncul Setelah Api Padam
Baca: VIDEO - Ini Dia Wawancara Saksi Mata di Lokasi Kejadian Sumur Minyak Terbakar
"Selain menetapkan 5 tersangka, kita juga mengamankan 30 item barang bukti dalam kasus ini, termasuk 4.000 liter minyak mentah," ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, jumlah barang bukti minyak tersebut akan terus bertambah dan saat ini dititipkan di tempat penampungan milik PT Aceh Timur Kawai Energi di Kecamatan Ranto Peureulak. (*)