Selain itu, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak iba terhadap korban sebagai istrinya. Padahal, terdakwa telah mencurahkan pengabdiannya kepada terdakwa sebagai suaminya. Bahkan, korban rela meninggalkan keluarganya untuk mendampingi terdakwa.
Lanjut majelis hakim, berdasarkan keterangan saksi dan keterangan korban. majelis tidak menemukan alasan logis terdakwa menghabisi korban. Sebelum pembunuhan terjadi, antara korban dan terdakwa sangat baik. Bahkan, korban sempat merawat dan memijat Nuraini, ibu kandung terdakwa.
Menurut majelis hakim, fakta di persidangan tidak menemukan kesalahan korban yang dilakukan terhadap terdakwa. Terdakwa marah kepada Mansur, tapi justru terdakwa membunuh korban secara sadis. Di persidangan terdakwa sempat tersenyum seakan tidak memiliki beban, meski telah melakukan pembunuhan.
Kata majelis hakim, yang memberatkan terdakwa karena melakukan tindakan sadis yang menyebabkan matinya korban dan terdakwa pernah dihukum. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan trauma dan kesedihan mendalam bagi anak korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa nihil.
Dengan begitu, kata majelis perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara sengaja dan direncanakan lebih dahulu dengan merampas nyawa orang lain. Tindak pidana itu menyebabkan kematian. Perbuatan terdakw melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat (1) serta ayat (2) KUHP.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua, Budi Sunanda saat membacakan amar putusan di PN Sigli, Senin (30/4).
Uusai mendengar vonis majelis hakim, Hamdani Rusli yang duduk menunduk di kursi pesakitan langsung bicara. “Saya tidak terima vonis hukuman mati,” ujarnya dengan nada suara bergetar.
Menanggapi itu, hakim ketua Budi Sunanda, mempersilakan Hamdani melakukan upaya hukum banding dengan diberikan waktu selama tujuh hari.
Setelah majelis hakim menutup sidang, petugas bersenjata larang panjang langsung membawa Hamdani Rusli ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Benteng Sigli.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Efendi SH MH kepada Serambi mengungkapkan, vonis majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Hamdani Rusli sama dengan tuntutan JPU. Putusan itu, menurutnya, membuktikan terdakwa bersalah telah melakukan pembunuhan sesuai dengan pasal yang disangkakan JPU.
“Keputusan majelis hakim akan kita laporkan ke pimpinan lebih dahulu,” ujar Efendi.
Ia menambahkan, jika putusan tersebut telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding, nantinya JPU siap melakukan eksekusi.
“Kita belum mengetahui apakah JPU yang melakukan eksekusi. Sebab, proses hukuman mati itu sangat lama. Kita melaksanakan putusan itu setelah adanya inkrah,” pungkas Kajari Pidie.(naz/c43)