Pilkada 2018

Soal Protes Paslon, KIP Subulussalam Nyatakan tidak Langgar Aturan

Penulis: Khalidin
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETUA KIP Subulussalam, Drs Syarkawi Nur foto bersama Wali Kota Subulussalam H Merah Sakti SH usai menandatangani NPHD Pilkada 2018 sebesar Rp 17 miliar, Kamis (27/7/2017).

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam menyatakan Surat Keputusan tentang perubahan jadwal kampanye salah satu calon wali kota/wakil wali kota sesuai aturan alias tidak ada pelanggaran.

Ketua KIP Subulussalam, Syarkawi Nur menyampaikan hal itu menanggapi protes empat paslon, Rabu (2/5/2018).

Saat dihubungi pascasalat maghrib tadi, Syarkawi mengaku perubahan jadwal kampanye paslon sesuai dengan PKPU nomor 14/Kpts/KIP-SS/VII/TAHUN 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2018.

"Kami tegaskan itu tidak melanggar aturan karena sesuai dengan PKPU," kata Syarkawi.

Lebih jauh Syarkawi menjelaskan, sebelum diterbitkannya keputusan perubahan jadwal kampanye, pihak KIP Subulussalam telah berkoordinasi dengan komisioner KIP Aceh, Junaidi.

Baca: Empat Paslon Wali Kota Protes KIP Subulussalam Terkait Perubahan Jadwal Kampanye

Jawabannya, kata Syarkawi KIP menjelaskan dibolehkannya mengubah jadwal kampanye jika ada paslon yang mengajukan permintaan paling lambat sehari sebelum jadwal.

Lantaran itulah, KIP merasa keputusan perubahan jadwal kampanye Paslon nompr urut 5 Affan Alfian Bintang/Salmaza atau Bisa tidak menyalahi aturan.

Dalam hal ini, Syarkawi juga menyatakan tetap keukeuh atas keputusannya karena merasa tidak ada pelanggaran ketentuan.

Menyangkut tudingan tidak netral dari empat paslon, Syarkawi secara tegas membantah.

Dikatakan, sekiranya punya para paslon lain ingin mengubah jadwal kampanyenya dari tanggal yang pernah ditetapkan KIP akan mengakomodir.

"Kami bantah kalau katanya tidak netral, jika pason lain mau mengubah jadwal kampanye juga kami terima. Kecuali misalnya kami hanya melayani permintaan paslon tertentu itu baru tidak netral, ini kan silakan paslon lain juga mengajukan perubahan jadwal," pungkas Syarkawi.

Seperti diberitakan empat calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam memprotes tindakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) terkait surat keputusan perubahan jadwal kampanye salah satu calon.

Baca: DPT Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam Ditetapkan, Ini Jumlahnya

Halaman
12

Berita Terkini